Beranda
Kontak

 

PERNIKAHAN ANAK PEREMPUAN DI BAWAH UMUR :

Prespektif Hak Anak vs Kemiskinan

Nikah atau kawin pada dasarnya adalah hubungan seksual (persetubuhan). Dalam terminologi sosial nikah dirumuskan secara berbeda-beda sesuai dengan perspektif dan kecenderungan masing-masing orang. Sebagian orang menyebut nikah sebagai penyatuan laki-laki dan perempuan dalam ikatan yang disahkan oleh hukum.

Perihal pernikahan, fenomena yang terjadi di kebanyakan negara berkembang seperti Indonesia, nikah atau perkawinan tidak hanya di monopoli oleh orang-orang yang sudah cukup umur ((dewasa) Dalam UU Perkawinan menyebutkan bahwa batas minimal perkawinan seseorang adalah berusia 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan), namun juga terjadi dikalangan anak dibawah umur, khususnya anak perempuan. Banyak kasus-kasus pernikahan anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Indonesia terutama di pedesaan, yang terbaru dan sampai menjadi konsumsi media nasional adalah pernikahan Ulfa yang masih berumur 12 tahun dengan Pujiono yang berusia 46 tahun.

Dalam konteks hak anak, sangatlah jelas seperti yang tercantum dalam pasal 26 ayat 1 butir c UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan di usia anak-anak. Pada prespektif hak anak pencantuman kalimat tersebut merupakan keharusan yang harus menjadi perhatian bersama, hal ini disebabkan anak-anak yang terpaksa menikah dalam usia yang masih tergolong anak dilihat dari aspek hak anak, mereka akan terampas hak-haknya, seperti hak bermain, hak pendidikan, hak untuk tumbuh berkembang sesuai dengan usianya dan pada akhirnya adanya keterpaksaan untuk menjadi orang dewasa mini.

Disisi lain, terjadinya pernikahan anak di bawah umur seringkali terjadi atas dasar factor ekonomi (kemiskinan). Banyak orang tua dari keluarga miskin beranggapan bahwa dengan menikahkan anaknya, meskipun anak yang masih di bawah umur akan mengurangi beban ekonomi keluarga dan dimungkinkan dapat membantu beban ekonomi keluarga tanpa berpikir akan dampak positif ataupun negatif terjadinya pernikahan anaknya yang masih dibawah umur. Kondisi ini pada akhirnya memunculkan aspek penyalahgunaan “kekuasaan” atas ekonomi dengan memandang bahwa anak merupakan sebuah property/asset keluarga dan bukan sebuah amanat dari Tuhan yang mempunyai hak-hak atas dirinya sendiri serta yang paling keji adalah menggunakan alasan terminologi agama.

Adanya gambaran fenomena tersebut diatas, beberapa hal yang harus dilakukan dalam memberikan perlindungan anak secara komprehensif adalah:

  • Memberikan pemahaman kepada keluarga dan masyarakat tentang hak-hak anak yang melekat pada diri seorang anak itu sendiri;
  • Memberikan pemahaman tentang kesehatan reproduksi sejak anak-anak;
  • Mendorong keluarga dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang ramah anak;
  • Adanya kebijakan negara yang lebih melindungi hak anak terutama dalam peraturan tentang persoalan pernikahan anak di bawah umur.

Satu hal yang juga harus menjadi perhatian bersama adalah mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam memberikan hak pendidikan, hak tumbuh kembang, hak bermain, hak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, segala bentuk eksploitasi, dan diskriminasi. Serta yang paling penting adalah menempatkan posisi anak pada dunia anak itu sendiri untuk berkembang sesuai dengan usia perkembangan anak.

ARTIKEL LAIN :

Jl. Langgar No. 23 Kramat Jati
Jakarta Timur 13510 INDONESIA
Telp. 62 21 93724133
Fax. 62 21 7407758
Chat :
 
JOIN MAILIST
Kesejahteraan Sosial Indonesia
 
 
 
 
 
 
2007 © Lembaga Kesejahteraan Sosial Indonesia
designed by ckmandiri
Beranda | Profil | Program | Artikel | Donasi | Berita | Link | Kontak