Beranda
Kontak

 

ROKOK VS KESEHATAN, KEMISKINAN, DAN HAK ASASI MANUSIA

Disajikan oleh. Ipoenk

Saat kita mendengar kata rokok, yang muncul dibenak kita sebagai orang awam adalah sebuah tembakau rajang yang sudah diolah dan dicampur dengan berbagai zat adiktif ( berdasar hasil penelitian ilmiah terdapat 4000 macam zat berbahaya didalamnya ) untuk dihisap asap dan aroma dari recikan tembakaunya. Berdasar klasifikasi dari industri rokok, beragam macam bentuknya, mulai dari kretek, filter, cerutu, dan lain sebagainya. Begitu juga jenis dari rokok itu sendiri, ada yang disebut slim, mild, premium, dan lain sebagainya.

Indonesia adalah adalah negara terbesar ke-5 ( lima ) yang warganya menkonsumsi rokok pada tahun 2004 ( US Department of Agriculture. World's Leading Un-manufactured Tobacco Producing, trading and Consuming Countries, 2004 ). Dengan menempati peringkat ke-5 (lima) dunia, Indonesia merupakan salah satu pasar potensi bagi industri rokok, dan tidak heran jika di Indonesia terdapat 3000 lebih pabrik rokok berskala lokal maupun nasional, jumlah tersebut yang terdaftar di Kementerian Perindustrian, belum yang industri rumahan yang tidak terdaftar. Bahkan banyak pemodal-pemodal asing masuk ke Indonesia dengan menginvestasikan usahanya di industri rokok, karena Indonesia adalah salah satu negara yang mempunyai potensi pasar yang cukup tinggi tanpa dibatasi status sosial seseorang. Fenomena atau trend masyarakat perokok di Indonesia semakin di “manjakan” oleh negara, dimana Negara Indonesia merupakan satu-satunya negara yang tidak meratifikasi FCTC dan belum mempunyai regulasi yang komprehensif untuk mengatur peredaran dan produksi tembakau bagi industri rokok kecuali hanya regulasi tentang cukai rokok.

Akhir-akhir ini persoalan iklan, peredaran dan produksi rokok di Indonesia memunculkan keadaan pro dan kontra atas persoalan rokok tersebut, disatu sisi para aktivis anti rokok berupaya mendesak pemerintah untuk mengeluarkan regulasi tentang rokok untuk melindungi masyarakat non perokok karena dapat berakibat fatal bagi kesehatan manusia dan lingkungan secara global akibat dampak negatif asap rokok dengan berbagai argumen ilmiah dan sebagai bentuk kepedulian warga bangsa atas dampak bahaya merokok, terutama melindungi anak dari dampak negatif atas asap rokok. Disisi lain, industri rokok dan pemerintah mencoba untuk mencari jalan tengah dengan berdalih melindungi kepentingan nasional yang lebih besar atas pertumbuhan dan perkembangan industri rokok dari mulai pengusaha, tenaga kerja industri rokok sampai pada petani tembakau.

Berbagai argumentasi tentang persoalan dampak tembakau ini, mengelitik saya untuk melakukan “penerawangan” dari berbagai aspek yang melingkupi kehidupan kita, baik dari sisi individu maupun manusia sebagai makhluk sosial. Sekaligus dalam tulisan ini adalah bagian dari pengakuan diri bahwa saya sendiri sebagai manusia individu dan sosial adalah bagian dari masyarakat perokok, namun pada tulisan ini akan berpikir obyektif dalam memberikan paradigma tentang persoalan rokok.

Rokok dan Kesehatan

Masyarakat perokok pada dasarnya menyadari bahwa tembakau yang dijadikan rokok merupakan salah satu potensi sumber penyakit dan mengganggu kesehatan diri pribadi maupun lingkungan sekitarnya. Hal ini wajar jikalau rokok merupakan salah satu sumber potensi penyakit manusia, karena rokok mengandung 4000 macam zat berbahaya bagi tubuh manusia, salah satunya yang sering kita dengar dan kit abaca dalam bungkus rokok adalah TAR. TAR ini adalah suatu zat yang digunakan untuk campuran aspal jalan. tidak hanya TAR yang sering di dengar oleh kita, dari 4000 macam zat yang terkandung dalam satu batang rokok tersebut juga terdapat beberapa zat yang sering kita dengar misalnya Nikotin (kandungan pestisida), ammonia (kandungan pembersih lantai), karbon monoksida (gas beracun), formalin (bahan pengawet mayat), Arsen (racun tikus), cadmium (bubuk batrey), dan lain-lain.

Dengan kandungan yang sangat berbahaya itu, rokok tidak hanya berbahaya bagi sang penghisapnya namun juga bagi orang yang tidak sengaja menghisap asap (perokok pasif) dari rokok yang dihisap oleh si perekok, bahkan akan lebih berbahaya dampaknya kepada perokok pasif ketimbang si perokok itu sendiri. Hal ini disebabkan perokok pasif tidak langsung menghisap asapnya namun yang dihisapnya adalah limbah asap dari asap si perokok, terlebih lagi kalau yang menghisap asapnya adalah anak-anak yang notabene rentan atas segala bentuk penyakit atas diri dan tubuhnya.

Berdasar hasil studi Mortalitas Survei Kesehatan Nasional tahun 2001 menyebutkan bahwa di Indonesia, rokok meningkatkan resiko kematian penderita penyakit kronis menjadi 1,30 – 8,17 kali lebih besar. Disisi lain, pada tahun 2005 biaya kesehatan yang dikeluarkan Indonesia karena penyakit terkait tembakau mencapai 18,1 milyar USD atau 5,1 kali lipat pendapatan Negara dari cukai tembakau pada tahun yang sama (Kosen, S. 2007 Indonesia Report Card).

Berbagai macam penyakit yang menghantui para perokok baik perokok aktif maupun pasif sangat mengerikan. Ini bisa dicermati dengan berbagai potensi penyakit seperti berbagai jenis kanker, penyakit paru, hipertensi, jantung iskemik, stroke, potensi kebutaan, gangguan reproduksi dan kesuburan, dan lain sebagainya menjadikan rokok merupakan salah satu produk legal berbahaya bagi yang mengkonsumsinya.

Rokok dan Kemisikinan

Industri rokok maupun prilaku merokok di masyarakat dalam aspek sosial ekonomi tidak bisa di lepas dari prespektif kemiskinan. Pada aspek produksi, banyak faktor atau elemen yang terlibat pada aspek tersebut diantaranya adalah pemilik pabrik (pemodal), karyawan/buruh, petani tembakau sampai pada penjual rokok di pinggiran jalan. Ini bisa dicermati pada tahun 2008 produksi dan peredaran rokok di Indonesia sebanyak 250 miliar batang rokok (sumber: Global Tobacco Control Report, 2008). Berdasar fakta dan data tersebut apabila di kalkulasikan secara awam, dari 250 miliar batang rokok di Indonesia potensi beredarnya uang hanya untuk konsumsi rokok sebesar Rp. 125 Triliun (asumsi 1 (satu) batang rokok seharga 500 rupiah), bandingkan dengan Anggaran Belanja Negara Tahun 2010 yang dianggarkan untuk bidang kesehatan yang hanya ± Rp. 18 Triliun, juga bidang bantuan sosial yang hanya ± Rp. 64,2 Triliun, maupun anggaran untuk bidang perlindungan sosial yang hanya ± Rp. 3,4 Triliun. Ini berarti potensi pemiskininan rakyat Indonesia terbuka lebar, bagaimana tidak!!! Anggaran negara untuk peningkatan kwalitas masyarakat baik secara sosial, ekonomi maupun kesehatan dikalahkan dengan peredaran rokok yang diperjual belikan di Indonesia tanpa ada perlindungan regulasi bagi warganya, disisi lain berdasar hasil tongkrongan penulis pada komunitas pemulung di pinggiran Jakarta, 10 (sepuluh) orang 4 diantaranya anak berusia sekitar 15 tahunan yang diajak ngobrol di warung kopi adalah perokok dan mereka rata-rata menghabiskan 6 – 12 batang rokok/hari, kalau di rupiahkan dalam sehari mereka menghabiskan uang 6 ribu – 9 ribu rupiah/hari, sedangkan pendapatan mereka sehari antara 15 ribu – 20 ribu rupiah/hari ini berarti dari total pendapatan mereka 40 – 45% dipergunakan untuk menkonsumsi rokok. Hal ini menyebabkan kebutuhan pokok keluarga sering terabaikan, kita bayangkan uang 6 ribu – 9 ribu rupiah sebenarnya sangat berarti bagi mereka untuk kelangsungan hidup sehari-hari. Disebabkan mereka sudah teardiktif dan kecanduan rokok serta mereka sangat sulit untuk berhenti dari kebiasaan merokok dan tertipu dengan sugesti dengan iklan rokok yang menyebar tanpa batas, pada akhirnya mereka mengorbankan kualitas hidup diri dan keluarganya. Seringkali mereka terjebak antara konsumsi rokok dengan kebutuhan dasarnya ketika berhadapan dengan jumlah pendapatannya. Begitu juga saat penulis mengajak ngobrol dengan beberapa buruh industri rokok besar didaerah Jawa Timur pada pertengahan tahun 2009 lalu, mendapati fakta bahwa 40 – 50% pendapatan mereka dihabiskan untuk mengkonsumsi rokok, yang notabene mereka setiap hari bergelut dengan aroma tembakau dan rokok. Yang lebih mengejutkan adalah saat saya libur lebaran tahun 2009, mendapati para buruh/petani tembakau yang mengeluhkan harga tembakau seringkali dipermainkan oleh pihak tengkulak dan industri rokok, sehingga tembakau yang menurut mereka menjadi produk unggulan dan harapan mereka untuk mensejahterakan keluarganya tidak terwujud dikarenakan harga tembakau yang menentukan adalah pihak industri rokok dan belum adanya regulasi harga dari pemerintah yang jelas dan tegas. Ini diperparah dengan fakta bahwa Indonesia merupakan salah satu negera yang masih mengimpor tembakau, pada tahun 2006 Indonesia mengimpor tembakau dengan nilai 47,2 juta USD ini berarti lebih tinggi dari nilai ekspor Indonesia disektor tembakau ( Sumber: Departemen Pertanian RI ).

Kembali pada relevansi rokok dan kemiskinan, berdasar deskripsi dan argumentasi yang sudah dijelaskan sebelumnya serta berdasar fakta yang ada adalah para pecandu rokok sebagian besar merupakan masyarakat miskin yang karena terhimpit ekonomi, mereka berusaha untuk menghilangkan tekanan maupun depresi atas keterhimpitan ekonominya serta dampak sugesti dari zat adiktif dari produk legal yang dinamakan rokok tersebut. Sehingga prilaku merokok menjadi bagian kebutuhan yang dipaksakan dan mengalahkan kebutuhan hidup dasar manusia yakni sandang, pangan dan papan. Pemanfaatan potensi masyarakat miskin pun secara tidak langsung diekplotasi oleh industri rokok dengan pemanfaatn promosi dan iklan yang luar biasa tanpa batas dalam membangun image kebanggaan, rileksasi, dan kemampuan dalam mencapai harapan dan impian seseorang seperti enjoy aja , Ga ada loe ga rame , Pria sejati , kreatif, ketangguhan, dan lain sebagainya. Ini menyebabkan masyarakat miskin terutama anak-anak dari keluarga miskin berimajinasi dan mencoba apa yang mereka lihat, mereka dengar serta menurut mereka merokok adalah salah satu bagian gaya hidup anak kota dan bagian dari penunjukan identitas diri tanpa berpikir kemampuan diri dan sosialnya.

Dan pada akhirnya keterpaksaan keluarga miskin dalam memangkas pendapatan untuk konsumsi rokok yang dalam sehari bisa menghabiskan 6 – 12 batang/hari ini dapat teratasi karena produk tembakau dapat dibeli secara batangan sehingga akses untuk menjadi korban ketergantungan produk rokok bagi masyarakat sangat besar terlebih pada masyarakat miskin.

Rokok dan Hak Asasi Manusia

Kita harus mengakui bahwa industri yang menghasilkan produk rokok dalah produk legal yang juga melakukan kewajibannya membayar pajak untuk negara, industri rokok pun turut serta dalam membangun dan mengembangkan tenaga kerja di Indonesia . Industri rokok juga membeli tembakau yang dihasilkan oleh petani sebagai bahan baku utama produk rokok selain zat kimia berbahaya yang menjadi bagian dari bahan baku produksi rokok. Sehingga industri rokok merupakan bagian dari tempat bergantung sebagai lahan kehidupan bagi orang-orang yang terlibat dalam proses produk rokok itu sendiri.

Disisi lain, industri rokok pun secara langsung dan tidak langsung turut serta menciptakan sumber-sumber penyakit yang menimpa manusia sebagai bagian dampak asap rokok tanpa mengenal batasan manusia, dari anak hingga orang dewasa, dari perempuan maupun laki-laki. Industri rokok juga salah satu industri legal yang menciptakan produk berbahaya bagi tumbuh kembang manusia, baik secara individu maupun manusia secara sosial. Sehingga industri rokok merupakan bagian dari industri ( capital corporate ) yang turut serta melanggar hak dasar manusia untuk hidup sehat dan menghirup udara bersih, secara tidak langsung turut serta merampas secara paksa hak hidup manusia akibat dari terpapar asap rokok.

Dengan melihat dua aspek tersebut yakni disatu sisi memang industri rokok adalah bagian dari industri legal bagi Negara, disisi lain industri penghasil produk rokok adalah sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia karena mengandung zat kimia berbhaya bagi tubuh manusia apabila menghidup asap rokok baik langsung maupun tidak langsung.

Celakanya , Indonesia merupakan Negara yang tidak mempunyai regulasi dalam pengaturan peredaran dan pembatasan rokok untuk melindungi warganya dari dampak asap rokok. Yang ada hanyalah pengaturan tentang cukai untuk penerimaan Negara dari produk rokok. Ini berbeda ketika pemerintah indonesia menciptakan regulasi tentang pembatasan peredaran minuman beralkohol ( minuman yang memabukkan ) tinggi, yang mana pemerintah merespon dengan cepat dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor: 3 Tahun 1997 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL. Hal yang mendasari dikeluarkanya Keppres tersebut adalah bahwa ” minuman beralkohol dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia dan gangguan ketertiban serta ketentraman masyarakat , sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap produksi, peredaran, dan penjualannya ” (Baca pada bagian Menimbang). Padahal produk rokok juga mengandung unsur kerugian terhadap kesehatan manusia didalamnya, namun Pemerintah sangat tidak berani mengeluarkan Regulasi tentang pengawasan dan pengendalian produk rokok di Indonesia .

Alasan yang dipakai oleh Pemerintah dan atas perlawan dari industri rokok, bahwa rokok adalah ins\dustri yang banyak menyerap tenaga kerja dan melibatkan banyak unsur masyarakat dalam proses produksinya seharusnya bukan menjadi sebuah alasan pembenaran, karena alasan tersebut sebenarnya dapat terbantahkan. lihat laman mitos dan fakta tentang tembakau di http://www.surabaya-ehealth.org/dkksurabaya/berita/9-mitos-dan-fakta-tentang-tembakau , selain hal tersebut fakta bahwa adanya keppres tentang pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang dikeluarkan pemerintah ternyata berjalan efektif dan tidak mempengaruhi kondisi dan situasi ketenagakerjaan dan unsur yang terlibat dalam proses produksi minuman beralkohol tersebut.

Solusi

Oleh karenanya ada beberapa hal yang sebenarnya dapat menjadi jalan tengah adanya pro dan kontra tentang dikeluarkan atau tidaknya regulasi tentang pengawasan dan pengendalian produk tembakau di Indonesia yang sebenarnya sudah banyak dibahas dalam tulisan-tulisan yang mengangkat topik tentang tembakau sebagai bahan masukan pemerintah dalam merumuskan Peraturan tentang pengawasan dan pengendalian produk tembakau, antara lain:

  1. Perlunya Pemerintah mengeluarkan peraturan pelarangan total iklan dan promosi rokok, karena iklan dan promosi rokok dari industri rokok merupakan publikasi yang tidak mendidik dan menyesatkan bagi masyarakat. Disisi lain tidak adanya iklan dan promosi produk rokok tidak akan mempengaruhi penjualan produk rokok itu sendiri, karena rokok adalah benda adiktif yang memiliki rasa ketergantungan yang tinggi bagi yang mengkonsumsinya;
  2. Adanya Peraturan Pemerintah dalam pelarangan penjualan rokok secara eceran (batangan) namun melakukan penjualan dengan sistem pack , hal ini untuk menghindari keterjangkauan masyarakat miskin dan anak-anak dalam mengkonsumsi rokok;
  3. Pemerintah setiap tahun menaikkan cukai rokok sehingga harga rokok pun tidak dapat terjangkau oleh anak-anak dan masyarakat miskin, disisi lain penerimaan negara dari cukai rokokpun akan meningkat. Hal ini juga sebenarnya tidak akan mengurangi pendapatan dari industri rokok, karena cukai rokok dibebankan pada konsumen;
  4. Pembatasan wilayah/area merokok dan tidak merokok terutama di tempat publik yang tertutup, agar menciptakan ketertiban antara masyarakat perokok dengan yang tidak merokok;
  5. Memperketat pengeluaran izin pendirian industri rokok di Indonesia agar jumlah rokok maupun peredaran rokok di Indonesia dapat terpantau;
  6. Menampilkan gambar atau menggambarkan informasi tentang bahaya merokok dalam bungkus rokok, hal ini sebagai bagian dari bentuk pertanggung jawaban industri rokok atas produk yang dihasilkannnya;

Dari 6 (enam) hal tersebut merupakan cara dalam menjembatani persoalan peredaran produk rokok di masyarakat, karena dengan adanya regulasi yang mencakup hal-hal tersebut diatas, disatu sisi industri rokok masih dapat memproduksi, disisi lain adanya perlindungan dari pemerintah bagi warganya atas bahaya dampak dari asap rokok itu sendiri, terutama pada anak dan masyarakat miskin serta masyarakat non-perokok. Sehingga Pemerintah tidak melakukan pembiaran atas hak-hak kesehatan dan hidup sehat warganya akibat bahaya asap rokok.

 

ARTIKEL LAIN :

 

Jl. Langgar No. 23 Kramat Jati
Jakarta Timur 13510 INDONESIA
Telp. 62 21 93724133
Fax. 62 21 7407758
Chat :
 
JOIN MAILIST
Kesejahteraan Sosial Indonesia
 
 
 
 
 
 
2007 © Lembaga Kesejahteraan Sosial Indonesia
designed by ckmandiri
Beranda | Profil | Program | Artikel | Donasi | Berita | Link | Kontak