Beranda
Kontak
LKSI berdiri didasari atas rasa keprihatinan yang begitu mendalam akibat dari situasi dan kondisi bangsa yang terus terpuruk, mulai dari angka kemiskinan yang begitu tinggi, bencana alam yang semakin sering terjadi, jumlah anak putus sekolah yang masih banyak, masih kurangnya kepekaan sosial antar sesama, terutama dalam kehidupan sehari-hari, banyaknya keluarga miskin yang terjebak dalam dunia narkotika dan psikotropika, kekerasan terhadap anak maupun perempuan, kekerasan dalam rumah tangga yang diakibatkan faktor ekonomi, terus meningkatnya jumlah penderita HIV/AIDS, maraknya perdagangan anak dan perempuan, dan persoalan-persoalan sosial masyarakat lainnya yang muncul disekitar kita. Diperparah lagi banyaknya kebijakan-kebijakan negara yang tidak menyentuh pada sasaran masyarakat kecil dan miskin.

Atas dasar itulah beberapa orang dari berbagai profesi yang mempunyai kepedulian atas persoalan-persoalan sosial tersebut berupaya berpartisipasi untuk ikut terlibat aktif dalam upaya memberdayakan keluarga dan masyarakat dari berbagai aspek kehidupan melalui pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial Indonesia (LKSI).

Maksud dan Tujuan Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah :

  • Melindungi setiap manusia dari ketidakadilan sosial, baik yang dilakukan oleh orang perseorangan dan/atau instansi/perusahaan/lembaga maupun negara;
  • Mengupayakan pemberdayaan keluarga dan masyarakat agar mampu mewujudkan kesejahteraan sosialnya.

Prinsip Lembaga Kesejahteraan Sosial Indonesia adalah :

  • LKSI memiliki prinsip sebagai lembaga independen dan memegang teguh prinsip pertanggungjawaban publik, membantu mengupayakan terwujudnya kesejahteraan untuk manusia dan mengedepankan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia secara universal
  • LKSI ikut serta menjamin terwujudnya hak-hak sosial yang terbebas dari ketidak adilan sosial yang diperoleh baik oleh keluarga maupun masyarakat;
  • LKSI akan berupaya untuk membantu pemerintah dengan mendorong partisipasi keluarga dan masyarakat dalam setiap kegiatan pemberdayaan sosial keluarga maupun masyarakat.

Tugas dan Fungsi Lembaga Kesejahteraan Sosial Indonesia adalah :

  • Lembaga pemantau, pengamat dan tempat pengaduan persoalan-persoalan sosial baik yang dialami oleh keluarga, maupun masyarakat;
  • Lembaga pelayanan bantuan hukum untuk beracara di Pengadilan mewakili korban ketidakadilan sosial dan atau korban dari pelanggaran hak sosial lainnya;
  • Sebagai Lembaga penelitian dan kajian persoalan sosial;
  • Lembaga kajian kebijakan dan perundang-undangan sosial;
  • Lembaga yang membantu pemberdayaan sosial keluarga dan masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosialnya;
  • Lembaga layanan tanggap kebencanaan;
  • Lembaga Advokasi dan lobi.

Struktur Kepengurusan Lembaga Kesejahteraan Sosial Indonesia :

  • Ketua : Wilfun Afnan S.Sos
  • Sekretaris Jenderal : Ihya Ulumudin, S.Sos
  • Bendahara : Sundaru Danu Rendro, SH
  • Ketua Departemen Perlindungan Anak dan Perempuan : Sephin Fitria, SH
  • Ketua Departemen Pemberdayaan Keluarga dan Masyarakat : Sephin Fitria, SH
  • Ketua Departemen Perlindungan Hak-Hak Sosial, Kesehatan Keluarga dan Masyarakat : Agung Pramono Dhagaf, SH
  • Ketua Departemen Kajian Pelayanan Kesejahteraan Sosial : Hadiyono S.ST
  • Ketua Departemen Pelayanan Tanggap Kebencanaan : Indra Purwanto
  • Ketua Departemen Informasi dan Hubungan Antar Lembaga : Eko Henry Afandi, SH
Jl. Langgar No. 23 Kramat Jati
Jakarta Timur 13510 INDONESIA
Telp. 62 21 93724133
Fax. 62 21 7407758
Chat :
 
JOIN MAILIST
Kesejahteraan Sosial Indonesia
 
 
 
2007 © Lembaga Kesejahteraan Sosial Indonesia
designed by ckmandiri
Beranda | Profil | Program | Artikel | Donasi | Berita | Link | Kontak